Hukrim

Perkara Kasus ITE Made Santi Tidak Masuk Akal

Seputarntb.com – Sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi ke-6 dalam perkara ITE atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA), telah berlangsung Kamis (3/11/2022), di Pengadilan Negeri Mataram. Saksi yang dihadirkan adalah Dr. Abdul Gani Makhrup, SH.,M.Kn dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa dia mengenal I Gede Gunanta sejak tahun 2000, kemudian berencana menjalin kerjasama dengan Gede Gunanta untuk perekrutan mahasiswa di lembaga pelatihan Bidari Tourism College (BTC), yang nantinya menjadi tenaga kerja yang akan dikirim ke Jepang. Dia pun melakukan sosialisasi keberadaan BTC dihadapan peserta, terutama kepala-kepala desa dari Lombok Timur dengan harapan nanti kepala desa yang akan melakukan perekrutan dan membiayainya dari dana desa.

BACA JUGA :  Honda ADV 150 jadi Motor Skutik Resmi MotoGP Mandalika 2022

Saksi sendiri sudah mengeluarkan biaya uang pribadi Rp 14 juta, untuk uang saku peserta di sosialisasi tersebut. Kemudian saksi membuat perjanjian kerjasama di notaris Lombok Timur tertanggal 29 Januari 2021, yang mana I Gede Gunanta bertindak untuk dan atas nama CV. Kessha Mutiara Suci dan saksi bertindak untuk dan atas nama pribadi dengan mendapatkan persentase tiap mahasiswa yang berhasil direkrut.

Namun, ketika Tim Penasehat Hukum mengejar lebih jauh dalam keterangan saksi, ternyata keterangan saksi banyak tidak didukung bukti lain dan tidak masuk akal. Diantaranya saksi tidak tahu adanya perceraian dan tidak tahu perkara harta bersama Gede Gunanta dengan mantan istri, meski telah saling mengenal lama dari tahun 2000an.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button